advertisements
advertisements
Nasional

Informasi Tarif Angkutan Udara Wajib Selama Periode Angkutan Lebaran 2023

×

Informasi Tarif Angkutan Udara Wajib Selama Periode Angkutan Lebaran 2023

Sebarkan artikel ini
Penumpang tengah tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bali. (dok. kemenparekraf)

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubud Kemenhub) Maria Kristi Endah Murni memerintahkan kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) agar menyampaikan informasi dan publikasi yang jelas kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

“Informasi tersebut terkait dengan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan dalam rangka monitoring dan pelayanan informasi terhadap tarif angkutan udara khususnya pada periode Hari Raya Idulfitri Tahun 2023/1444 Hijriah,” katanya di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Dirjen Kristi meminta untuk menggunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan.

Menurut Dirjen Kristi, penyelenggara bandara agar melakukan pemnyampaian informasi dan publikasi melalui media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum di bandara-bandara terkait TBA/TBB untuk seluruh rute penerbangan dari bandara terkait, sesuai ketentuan dalam KM 106 Tahun 2019 dan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) sesuai KM 7 Tahun 2023.

Selain itu, informasi kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Kemudian, laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Saya himbau kepada pengguna jasa angkutan udara untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila ditemukan pelanggaran penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku,” ungkapnya.

Pengaduan tersebut, Dirjen Kristi menambahkan akan segera menindaklanjuti ke Inspektur Penerbangan di Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Angkutan Udara.

Sebagai informasi, terkait aturan TBA/TBB telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Besaran biaya tambahan (fuel surcharge) diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Pengawasan terhadap penerapan tarif tiket angkutan udara dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara di Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) dan Direktorat Angkutan Udara dibantu oleh Penyelenggara Bandar Udara (UPBU dan BUBU) di masing-masing wilayah kerjanya.

Hasil pengawasan tersebut dilaporkan kepada Dirjen HUbud Kemenhub untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Apabila operator penerbangan ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan TBA/TBB, akan segera kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Dirjen Kristi. BIG

Facebook Comments Box