advertisements
advertisements
JATENG MagzRegional

Pemkab Sukoharjo Sampaikan Dua Raperda Non APBD ke DPRD

×

Pemkab Sukoharjo Sampaikan Dua Raperda Non APBD ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Sukoharjo menyampaikan dua Raperda Non APBD ke DPRD. (dok. jatengprov.go.id)

Ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD disampaikan Bupati Sukoharjo ke DPRD untuk dibahas.

Nota pengantar dua Raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Agus Santosa dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (13/7/2023).

Kedua Raperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo itu masing-masing Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

“Untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan secara komprehensif dan berdaya guna,” ujar Agus dalam situs jatengprov.go.id.

Dia menegaskan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang berperan penting dalam pembiayaan kegiatan pemerintah daerah, pembangunan daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan merupakan bentuk upaya Pemkab Sukoharjo dalam menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya,” ujarnya.

Raperda tersebut, lanjut Agus, untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan pelayanan publik.

Dengan disusunnya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan diharapkan mampu memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Sukoharjo dan dapat mewujudkan penciptaan, pengelolaan dan pelaporan arsip sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BIG

 

Facebook Comments Box